(Q129567620)

English

Law of the Republic of Indonesia Number 34 of 2009

No description defined

  • UU 34/2009
In more languages
default for all languages
No label defined

No description defined

Statements

9 October 2009
1 reference
Tanggal Pengundangan 09 Oktober 2009 (Indonesian)
1 reference
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-undang (Indonesian)
22 August 2024
Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (Indonesian)
0 references
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang Undang (Indonesian)
0 references
4 references
Mencabut [...] Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-undang (Indonesian)
Dicabut Oleh [...] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Indonesian)
Dicabut dengan [...] UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Indonesian)
Mencabut [...] UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (Indonesian)
9 October 2009
1 reference
Tanggal Berlaku 09 Oktober 2009 (Indonesian)
9 October 2009
1 reference
Tanggal Penetapan 09 Oktober 2009 (Indonesian)
 
edit
    edit
      edit
        edit
          edit
            edit
              edit
                edit
                  edit